Rabu, 16 Februari 2011

PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN KERJA

Posted: Januari 4, 2008 by Bung okleqs in KESELAMATAN KERJA
DEFENISI KECELAKAAN :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian MATERIAL, DISFUNGSI atau KERUSAKAN ALAT/BAHAN, CIDERA, KORBAN JIWA, KEKACAUAN PRODUKSI .
Kecelakaan tidak harus selalu ada KORBAN MANUSIA atau KEKACAUAN, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak MENIMBULKAN KERUGIAN
MENGAPA KECELAKAAN TERJADI ?
Setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor PENYEBABNYA, diantaranya :
UNSAFE CONDITION
UNSAFE ACTION
Pendapat berbagai AHLI K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan GEJALA akibat buruknya penerpan dan kurangnya KOMITMEN MANAJEMEN terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa contoh UNSAFE CONDITION
Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ). Tempat kerja yang acak-acakan
Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung
( penutup ).
Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.
PENCEGAHAN KECELAKAAN YANG BERORIENTASI PADA PERBAIKAN TERSEBUT DI ATAS HANYA MERUPAKAN PENANGGULANGAN GEJALA SAJA.
Beberapa contoh UNSAFE ACTION :
Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.
MEROKOK di daerah Larangan merokok.
Bersendau gurau pada saat bekerja.Dll.
MENGAPA KARYAWAN MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ?
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja TIDAK TAHU tentang
1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
2. Prosedur Kerja Aman
3. Peraturan K3
4. Instruksi Kerja dll.
B. KURANG TERAMPIL ( UNSKILL ) dalam :
1. Mengoperasikan Mesin Bubut.
2. Mengemudikan Kenderaan.
3. Mengoperasikan Fire Truck.
4. Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.

C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3
1. Menempatkan T K tidak sesuai
2. Penegakan Peraturan yang lemah
3. Paradikma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung
4. Tanggungjawab K3 tidak jelas
5. Anggaran Tdk Mendukung
6. Tidak Ada audit K3 dll.

KONSEP PENCEGAHAN KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E YAITU :
1. EDUCATION :
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Contoh :
Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan Manajemen K3.
2. ENGINEERING :
Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi dan Keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaan
Contoh :
Pemasangan Encinerator Pada Tanggki Bahan Kimia.
Pemasangan Safety Valve pada bejana tekan,
Pemasangan Alat Pemadam otomatis ,
Memberdayakan Robot , Dll
3. ENFORCEMENT
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian
Sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 .
Penerapannya harus konsisten dan konsekwen
4. EMERGENCY RESPONS
Setiap Karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami langkah – langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.
Contoh :
Kebocoran Tangki Bahan Kimia.
Kebakaran
Bencana alam Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar